SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

Empat belas abad silam Allah menurunkan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia, di masa ketika masyarakat Arab berada dalam jurang kenistaan, kekacauan dan kejahiliyahan. Mereka adalah bangsa tak berperadaban, yang menyembah berhala buatan tangan mereka sendiri, yang
meyakini peperangan dan pertumpahan darah sebagai hal yang mulia, dan bahkan tega membunuh anak-anak mereka sendiri. Namun, melalui Islam mereka mendapatkan pengetahuan tentang nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban. Tidak hanya bangsa Arab, namun seluruh bangsa yang memeluk Islam terbebaskan dari kegelapan zaman jahiliyah dan tercerahkan oleh hikmah ilahiyah Al Qur’an. Di antara hal penting yang disampaikan Al Qur’an untuk umat manusia adalah pola pikir untuk apa mereka diciptakan ke dunia ini dan bagaimana menyikapinya agar bisa selamat dunia sampai akherat ?

Rabu, Agustus 19, 2009

Puasa Ramadlan

Assalamu 'alikum Wr.Wb.
Saudaraku seiman dan seagama. Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan, InsyaAllah hari Sabtu, 22-08-2009 nanti. Agar puasa kita sesuai dengan yang dikehendaki dari Allah SWT maka marilah kita belajar bagaimana tuntunannya. Berikut saya ambilkan sebuah brosur tentang Puasa Ramadhan yang diterbitkan oleh Yayasan Majlis Tafsir Al-Qur'an Surakarta tanggal 16-08-2009. Semoga bermanfaat bagi saudara semua.

PUASA RAMADLAN

Puasa, yang di dalam bahasa Al-Qur'an Ash-Shaum/Ash-Shiyam adalah salah satu dari beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh orangorang beriman. Firman Allah :

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. [QS. Al-Baqarah : 183]

1. Pengertian Ash-Shiyam (Puasa)
Ash-Shiyam atau Ash-shaum menurut lughah/bahasa, artinya : "Menahan diri dari melakukan sesuatu". Seperti firman Allah :

Sesungguhnya aku telah bernadzar akan berpuasa karena Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seseorang manusiapun pada hari ini. [QS. Maryam : 26]

Menurut Syara', ialah :

1.Menahan diri dari makan, minum dan bersetubuh, mulai fajar hingga Maghrib, karena mengharap ridla Allah dan menyiapkan diri untuk bertaqwa kepada-Nya dengan jalan mendekatkan diri kepada Allah dan mendidik kehendak. [Tafsir Al-Manaar juz 2, hal. 143]
2.Menahan diri dari makan, minum, jima' dan lain-lain yang telah diperintahkan syara’ kepada kita menahan diri padanya, sepanjang hari menurut cara yang disyariatkan. Disertai pula menahan diri dari perkataan sia-sia, perkataan keji/kotor dan lainnya dari perkataan yang diharamkan dan dimakruhkan pada waktu yang telah ditentukan serta menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan. [Subulus Salaam juz 1, hal. 150]

Tegasnya : "PUASA", ialah : Menahan diri untuk tidak makan, minum termasuk merokok dan bersetubuh dari mulai Fajar hingga terbenam matahari pada bulan Ramadlan karena mencari ridla Allah.

2. Hukum Ash-Shiyam (Puasa)
Wajib 'Ain, artinya setiap orang Islam yang telah baligh (dewasa) dan sehat akalnya serta tidak ada sebab-sebab yang dibenarkan agama untuk tidak berpuasa, maka mereka itu wajib melakukannya, dan berdosa bagi yang meninggalkannya dengan sengaja. Firman Allah :
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. [QS. Al-Baqarah : 183]
Dan hadits-hadits Rasulullah SAW :
"Islam didirikan atas lima sendi, yaitu 1. Mengakui bahwa tak ada Tuhan
melainkan Allah dan bahwasanya Muhammad pesuruh Allah, 2.
Mendirikan Shalat, 3. Menunaikan zakat, 4. Berpuasa Ramadlan dan 5.
Berhajji." [HR. Bukhari dan Muslim]

Sesungguhnya seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW, "Ya Rasulullah, saya mohon diterangkan tentang puasa yang diwajibkan oleh Allah kepada saya". Nabi SAW menjawab, "Puasa di bulan Ramadlan".
Orang itu bertanya pula, "Adakah puasa yang lain yang diwajibkan atas diri saya ?". Jawab Nabi SAW, "Tidak, kecuali bila engkau hendak mengerjakan tathawwu' (puasa sunnah). [HR. Muttafaq 'Alaih dari Thalhah bin 'Ubaidillah]

3. Yang Wajib Berpuasa
Ketentuan-ketentuan orang yang berkewajiban menjalankan puasa di
bulan Ramadlan :
a. Orang Islam, tidak diwajibkan selain orang Islam.
b. 'Aqil baligh (dewasa), bukan anak-anak.
c. Sehat.
d. Muqim (berada di daerah tempat tinggalnya/daerah iqomahnya), bukan sebagai musafir.
e. Kuat, yakni tidak memaksakan diri karena sangat berat dan payah bila berpuasa.
f. Khusus bagi wanita pada waktu suci, artinya tidak sedang haidl atau nifas.

4. Yang Membatalkan Puasa
Sepanjang tuntunan Allah dan Rasul-Nya hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut :
Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187:
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu pakaian bagimu, dan kamupun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi keringanankepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam ... [QS. Al-Baqarah: 187]

Dari ayat tersebut dapat diambil pengertian bahwa yang membatalkan puasa itu ialah :

a. Bersetubuh suami-isteri dengan sengaja dan dilakukan pada saat puasa dari mulai masuk waktu Shubuh hingga masuk waktu Maghrib),padahal mereka termasuk orang yang berkewajiban puasa.
Dan yang dimaksud dengan "bersetubuh", ialah masuknya kemaluan laki-laki/suami pada kemaluan wanita/istri. Jadi baik mengeluarkan mani maupun tidak, hukumnya tetap sama. Karena tidak adanya ayat-ayat lain maupun hadits-hadits yang membatasi, bahwa yang dimaksud "bersetubuh" adalah yang mengeluarkan mani, maka ayat itu tetap
berlaku sesuai dengan keumuman lafadhnya.
b. Makan dengan sengaja, baik makanan yang mengenyangkan atau tidak.
c. Minum, baik yang menghilangkan haus atau tidak, termasuk merokok.

5. Yang Boleh Tidak Berpuasa dan Wajib Mengganti di hari-hari yang Lain :
a. Orang yang sakit, yang apabila ia tetap berpuasa akan menambah berat atau akan memperlambat kesembuhan sakitnya, sedang sakitnya itu dapat diharapkan kesembuhannya (bukan sakit yang menahun atau sakit yang kronis dan terus-menerus sehingga sulit diharapkan kesembuhannya).
b. Musafir, ialah : Orang yang sedang bepergian keluar dari daerah iqomahnya, baik dengan perjalanan yang berat dan sukar maupun dengan ringan dan mudah; kesemuanya diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan berkewajiban mengganti di hari yang lain. Berdasarkan firman Allah :
Dan barangsiapa diantara kamu yang sakit atau dalam bepergian (musafir) ~maka bolehlah ia berbuka~ dan mengganti di hari-hari yang lain (sebanyak yang ditinggalkannya). [QS. Al-Baqarah : 184]
Dan barangsiapa yang sakit atau dalam bepergian (musafir) ~maka bolehlah ia berbuka~ dan mengganti di hari-hari yang lain (sebanyak yang ditinggalkannya). [QS.Al-Baqarah : 185].

6. Batas Waktu Mengganti
Tidak ada ketentuan dalam agama tentang batas waktu mengganti puasa yang ditinggalkan. Dapat dilaksanakan pada bulan-bulan sesudah selesai Ramadlan tahun itu atau bulan-bulan sesudah Ramadlan tahun berikutnya.
Tegasnya selama ia masih hidup, kapanpun boleh, tanpa menambah fidyah atau melipat gandakan puasanya (misalnya hutang satu hari diganti dua hari dan sebagainya). Hanya sebaiknya segera diganti.

7. Yang Boleh Tidak Berpuasa dan Hanya Mengganti Fidyah Tanpa Harus Mengganti Puasa di Hari Yang lain.
Yaitu : Orang-orang yang bila dipaksakan untuk berpuasa masih dapat, tetapi sungguh amat payah sekali dalam melaksanakannya. Perhatikan Firman Allah :
Dan terhadap orang-orang yang bisa berpuasa tetapi dengan susah payah (boleh tidak berpuasa), wajib membayar fidyah. [QS. Al-Baqarah : 184]
Ayat tersebut umum, maka siapa saja yang walaupun mampu berpuasa tetapi dengan amat payah (rekoso) dalam menjalankannya, maka termasuk yang dimaksud oleh ayat di atas, misalnya :
a. Wanita yang sedang hamil yang bila berpuasa dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan pada dirinya dan/atau anak yang dikandungnya.
b. Wanita yang sedang menyusui, baik anaknya sendiri maupun anak orang lain yang diserahkan kepadanya untuk disusui, yang bila dipaksakan untuk berpuasa akan sangat berat bagi dirinya dan/atau bagi anak yang sedang disusuinya itu. Rasulullah SAW bersabda :
Bahwasanya Allah SWT telah membolehkan bagi musafir meninggalkan puasa dan mengqashar shalat, dan Allah telah membolehkan perempuan hamil dan yang sedang menyusui meninggalkan puasa.
[HR. Ahmad dari Anas bin Malik Al-Ka'bi].
Dan riwayat dari Ibnu Abbas RA. tentang istrinya yang sedang hamil,katanya :
Engkau sekedudukan dengan orang yang amat payah untuk berpuasa. Maka wajib atasmu fidyah dan tidak ada qadla' bagimu. [HR.Al-Bazzar dan dishahihkan oleh Ad-Daruquthni]
Serta riwayat dari Ibnu 'Umar ketika beliau ditanya oleh seorang wanita Quraisy yang sedang hamil tentang hal puasanya, maka jawab beliau :
Berbukalah kamu dan berilah makan tiap hari seorang miskin, dan jangan mengqadla'nya. [HR. Ibnu Hazm].
c. Orang yang lanjut usia/orang tua yang apabila berpuasa akan sangat memayahkannya. Berdasar keumuman ayat (Surat Al-Baqarah ayat 184) dan riwayat dari Ibnu ‘Abbas sebagai berikut :
Orang yang sangat tua, dibenarkan untuk berbuka dan wajib memberikan (fidyah) serta tidak ada qadla' atasnya. [HR. Ad-Daruquthni dan Al-Hakim].
d. Orang yang pekerjaannya sangat berat, yang bila tetap berpuasa walaupun ia kuat akan sangat berat dan memayahkannya. Misalnya :
Pengemudi becak, pekerja tambang, karyawan-karyawan pengangkat barang di stasiun, terminal, pelabuhan dan sebagainya.
e. Orang yang sakit menahun yang (menurut ahli kesehatan) sulit diharapkan sembuhnya, atau walaupun sembuh tetapi memakan waktu yang lama sekali.
f. Siapa saja yang karena kondisi badannya atau sebab-sebab lain akan amat berat sekali bila berpuasa, walaupun bila dipaksa akan kuat juga.
Untuk nomor d), e) dan f), ini pun dasarnya adalah keumuman lafadh dari ayat 184 surat Al-Baqarah diatas.
Semua yang tersebut diatas, boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah tanpa harus mengganti puasa di hari yang lain.

8. Yang Wajib Untuk Tidak Berpuasa dan Wajib Mengganti Dengan Puasa di Hari Yang lain.
Yaitu khusus bagi wanita yang sedang haidl atau nifas. Berdasar riwayat :
Dari 'Aisyah, bahwa ia berkata, "Adalah kami haidl dimasa Rasulullah SAW maka kami diperintahkan supaya mengqadla’ (mengganti) puasa dan kami tidak diperintahkan mengqadla’ shalat". [HR. Al-Jama'ah dari Al- Mu'adzah]
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Sa'id, bahwa Nabi SAW bersabda:
Bukankah apabila seorang wanita itu haidl, ia tidak shalat dan tidak berpuasa? Itulah dari kekurangan agamanya. [HR. Bukhari juz 2, hal. 239]
====================================================
TUNTUNAN DAN TATA CARA SAHUR :
--------------------------------------------------------
1. Pengertian Sahur
Sahur, ialah makanan yang dimakan pada waktu sahar. Sahar menurut bahasa ialah "Nama bagi akhir suku malam dan permulaan suku siang".
Lawannya ialah : Ashil, akhir suku siang.
Menurut Az-Zamakhsyari, dinamai waktu Sahar dengan Sahar karena ia adalah waktu berlalunya malam dan datangnya siang. Dengan demikian, jelaslah bahwa Sahar bukanlah satu atau dua jam sebelum terbit fajar, namun yang dimaksud adalah nama waktu pergantian siang dan malam. Jadi apabila kita makan pada jam 24.00 (jam 12 malam) atau sedikit setelah itu tidaklah dapat dinamakan "Bersahur (mengerjakan makan Sahur)".
Adapun yang dinamakan makan Sahur adalah sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW pada riwayat di bawah ini :
Dari Anas dari Zaid bin Tsabit, ia berkata, "Kami pernah bersahur bersama Rasulullah SAW kemudian kami mengerjakan shalat (Shubuh)". Aku(Anas) bertanya kepada Zaid. "Berapa tempo antara keduanya ?". Zaid menjawab, "Sekadar 50 ayat Al-Qur'an". [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim].

2. Hikmah Sahur
Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Sa'id bahwa Nabi SAW bersabda :
Sahur itu suatu berkah. Maka janganlah kamu meninggalkannya, walaupun hanya dengan meneguk seteguk air, karena sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat atas orang yang bersahur. [HR. Ahmad]
Diriwayatkan oleh Muslim dari 'Amr bin 'Ash bahwa Rasulullah SAW bersabda :
Yang membedakan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab ialah makan sahur. [HR. Muslim].

3. Keraguan Tentang Waktu Sahur
Bila seseorang ragu apakah telah habis waktu ataukah belum, maka ia diperbolehkan makan dan minum hingga nyata-nyata baginya bahwa waktu sahur telah habis dan masuk waktu shubuh. Firman Allah :
Dan makanlah, minumlah, sehingga nyata kepadamu benang putih dari pada benang hitam yaitu Fajar. [QS. Al Baqarah : 187]
Dari ayat di atas jelaslah bahwa Allah memperkenankan makan dan minum, sehingga nyata benar terbitnya Fajar.

4. Adab Berbuka
Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Muslim dan Abu Dawud dari Sahl bin 'Adi, bahwa Rasulullah SAW bersabda :
"Senantiasalah manusia dalam kebajikan selama mereka segera berbuka".
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Berfirman Allah 'Azza wa Jalla (artinya), "Yang paling Ku sayangi dari hamba-hamba-Ku, ialah yang paling segera berbuka". [HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah].
Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dari Anas bin Malik, katanya :
Tidak pernah aku melihat walau sekali Rasulullah SAW shalat Maghrib lebih dahulu sebelum berbuka, walaupun hanya dengan seteguk air. [HR.Ibnu ‘Abdil Barr dari Anas bin Malik]
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad dan Tirmidzi dari Anas, sbb :
Dari Anas bin Maalik, ia berkata : Adalah Rasulullah SAW berbuka dengan kurma basah sebelum shalat (Maghrib), jika tidak ada kurma basah, maka beliau berbuka dengan kurma kering, dan jika tak ada kurma kering, beliau menyendok beberapa sendok air. [HR. Abu Dawud, Ahmad dan Tirmidzi]
Adalah Rasulullah SAW suka berbuka puasa dengan tiga biji korma atau sesuatu yang tidak dimasak dengan api. [HR. Abu Ya'la dari Anas]
Rasulullah SAW bersabda :
Apabila seseorang diantara kalian berbuka, maka hendaklah ia berbuka dengan korma. Jika ia tidak memperoleh korma, hendaklah ia berbuka dengan air, karena air itu bersih dan membersihkan. [HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Sulaiman bin 'Amir]
Kesimpulan :
Hadits-hadits di atas menerangkan kepada kita, bahwa apabila kita berbuka puasa maka disunatkan untuk :
1. Menyegerakan berbuka.
2. Sebelum shalat Maghrib kita berbuka dahulu walaupun dengan seteguk air.
3. Berbuka dengan tiga biji korma, bila tidak ada, dengan sesuatu makanan yang manis dan tidak dimasak dengan api. Seperti : pisang, pepaya, nanas dan lain-lain.
4. Bila tidak ada buah-buahan maka disunatkan kita untuk berbuka dengan air.
5. Dan dikala berbuka dituntunkan untuk membaca do'a seperti berikut :
Haus telah hilang, urat-urat telah basah dan semoga pahala tetap didapatkan. Insya Allah. [HR. Abu Dawud juz 2, hal. 306, dari Ibnu Umar]

Tentang doa berbuka puasa

Ada bermacam-macam doa berbuka puasa, diantaranya sebagai berikut:

1. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Adalah Nabi SAW apabila berbuka puasa beliau berdoa, “Alloohumma laka shumnaa wa ‘alaa rizqika afthornaa fataqobbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim (Ya Allah, untuk-Mu kami berpuasa, dan atas rizqi-Mu kami berbuka, maka terimalah (ibadah) dari kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui)”. [HR. Daruquthni juz 2, hal. 185 no. 26, dlaif karena dalam sanadnya ada perawi ‘Abdul Malik bin Harun bin ‘Antarah]
2. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Adalah Nabi SAW apabila berbuka puasa beliau berdoa, “Laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu fataqabbal minnii innaka antas samii’ul ‘aliim (Untuk-Mu aku berpuasa, dan atas rizqi-Mu aku berbuka, maka terimalah ibadahku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui)”. [HR. Thabrani dalam Al-Kabir juz 12, hal. 113, no. 12720, dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Abdul Malik bin Harun bin ‘Antarah, ia dlaif]
3. Bismillah, Alloohumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthortu (Dengan nama Allah. Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rizqi-Mu aku berbuka). [HR. Thabrani, dalam Al-Ausath hadits no. 7547, dalam sanadnya ada perawi bernama Dawud bin Zabraqan, dan ia dlaif – Majma’uz Zawaaid juz 3, hal. 279]
4. Dari Mu’adz RA, ia berkata : Adalah Rasulullah SAW apabila berbuka puasa beliau berdoa, “Alhamdu lillaahil-ladzii a’aananii fa shumtu wa rozaqonii fa-afthortu (Segala puji bagi Allah yang telah menolongku, sehingga aku berpuasa dan telah memberi rizqi kepadaku, maka aku berbuka)”. [HR. Ibnu Sunni hal. 169, no. 479, sanadnya dlaif, karena didalamnya ada perawi yang tidak disebutkan namanya]
5. Dari Mu’adz bin Zuhrah, bahwasanya telah sampai kepadanya bahwa Nabi SAW apabila berbuka puasa beliau berdoa, “Alloohumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthortu (Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan dengan rizqi-Mu aku berbuka puasa)”. [HR. Abu Dawud juz 2,hal. 306, no. 2358,hadits tersebut mursal, karena Mu’adz bin Zuhrah tidak bertemu Nabi SAW]
6. Dari Ibnu Abi Mulaikah, ia berkata : Saya mendengar ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa itu ketika berbuka ada doa yang tidak akan ditolak”. Ibnu Abi Mulaikah berkata : Aku mendengar ‘Abdullah bin ‘Amr apabila berbuka puasa berdoa, “Alloohumma innii asaluka birohmatikal-latii wasi’at kulla syai-in an taghfiro lii (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan rohmat-Mu yang luas meliputi segala sesuatu agar Engkau mengampuni aku)”. [HR. Ibnu Majah juz 1, hal. 557, no. 1753, hadits hasan]
Dari Marwan, yakni bin Salim Al-Muqaffa’, ia berkata : Aku melihat Ibnu ‘Umar RA memegang jenggotnya, lalu memotong yang lebih dari genggaman tangannya. Ia berkata : Adalah Rasulullah SAW apabila berbuka puasa beliau berdoa, “Dzahabadh-dhoma-u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru, insyaa-allooh (Haus telah hilang, urat-urat telah basah dan semoga pahala tetap didapat, insyaa-allooh). [HR. Abu Dawud juz 2,
hal. 306, no. 2357, hadits hasan]

Keterangan :
Dari riwayat-riwayat di atas bisa kita ketahui bahwa yang derajatnya hasan adalah riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Abi Mulaikah dan riwayat Abu Dawud dari Marwan bin Salim. Namun pada riwayat Ibnu Abi Mulaikah di atas, doa tersebut adalah lafadhnya Ibnu ‘Amr. Adapun pada riwayat Abu Dawud tersebut lafadh doa itu dari Nabi SAW. Dengan demikian kita ketahui bahwa doa berbuka puasa yang paling kuat riwayatnya adalah yang diriwayatkan Abu Dawud dari Marwan bin Salim dari Ibnu ‘Umar
(Dzahabadh-dhoma-u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru, insyaaallooh).

Klik disini untuk melihat ayat dan hadits-haditsnya, Sumber Asli : Brosur Ahad Pagi MTA PUSAT atau mendownload brosurnya langsung dari sini : Brosur Puasa Ramadhan
Selamat Menunaikan Puasa Ramadhan 1430 H.
Semoga kita menjadi orang yang bertaqwa.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.

3 (Tiga) Kata Kunci Dakwah

3 (Tiga) Kata Kunci Dakwah
Kita sebagai umat islam diwajibkan untuk amar ma'ruf nahi mungkar, sekecil apapun. Dengan tetap mentaati adab-adab berdakwah sesuai ajaran Al Qur an dan sabda Rasulullah SAW.
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS.3:104.)

"Sampaikanlah apa yang kamu dapat dariku walau hanya satu ayat" (Sabda Rasullullah SAW).

"Serulah (manusia) kepada jalan tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalanNya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk" [An-Nahl : 125]

Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka, dan katakanlah: "Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami hanya kepada-Nya berserah diri (Al Ankabuut:46)

Ketika Allah SWT mengutus Musa dan Harun kepada Fir'aun maka Allah berfirman.
"Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut" [Thaha : 44]

Berikut kami paparkan kata-kata kunci dakwah yang insya Allah, semoga membantu kita sukses dalam berdakwah. Semoga Allah selalu meridlo-i kita. Amien

1. Tahu medan
Seorang pendakwah harus tahu medan atau keadaan masyarakat yang akan/sedang didakwahi. Pelajari struktur masyarakatnya, budayanya, kebiasaan, tradisi, hal-hal yang disukai/tidak disukai. Tingkat pendidikan, status, dlsb. Ini akan sangat berguna untuk kesuksesan dakwah.

Dengan menguasai medan dakwah, kita bisa memakai metode yang tepat agar dakwah sampai dan diterima masyarakat. Jangan kita berdakwah model pendekar satu jurus. Apapun masyarakat/audience-nya, dakwahnya selalu memakai jurus yang sama. Ceramah dengan gaya yang sama, contoh-contoh yang tidak dipahami audience. Dakwah seperti ini tidak akan sukses, bahkan bisa-bisa dimusuhi masyarakat.

Point ini juga termasuk analisis diri-sendiri. Sejauh mana kemampuan kita. Analisis SWOT perlu diterapkan sebelum terjun dalam bidang dakwah. Kita harus tahu benar tentang kekuatan kita, kelemahan, kesempatan saat-saat dakwah, dan ancaman/rintangan yg mungkin akan menimpa. Dengan analisis diri dan analisis medan yang akan diterjuni, kita bisa menduga apakah mampu berdakwah di wilayah/medan/masyarakat tertentu. Jika tidak mampu, jangan paksakan diri. Tinggalkan. Biarkan organisasi dakwah lain (yang lebih kuat) menggarapnya. Atau ajak/gabung dengan organisasi lain untuk kerjasama.

2. Menyesuaikan diri
Seorang yang ingin sukses dalam dakwahnya haruslah menyesuaikan diri dengan medan-nya. Menyesuaikan diri bukan berarti ikut-ikutan kepada kebiasaan masyarakat yang bertentangan dengan ajaran islam. Tetapi dakwah kita menyesuaikan kepada kondisi masyarakat dengan menggunakan metode atau cara yang tepat agar dakwah islamiyah kita diterima masyarakat.

Yang kita dakwahkan adalah ajaran islam, ajaran Rasul SAW. Sedangkan metode berdakwah kita diberi kebebasan, asal tidak bertentangan dengan syariat islam tentu saja. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin dakwah islamiyah di berbagai tempat mempunyai corak yang berbeda-beda. Tetapi hakekat-nya adalah sama, yaitu ajaran islam diterima di masyarakat. Sebagai contoh, dakwah di Eropa tentu saja lain dengan di Thailand. Dakwah di Papua lain dengan Jawa. Dakwah di kota pun lain coraknya dengan di desa.

Bukan tidak mungkin hasil dakwah ini akan membentuk kultur dan budaya masyarakat berbeda-beda, sesuai dengan karakteristik asal masyarakatnya. Sekali lagi, hakekat dakwah adalah bagaimana agar ajaran islam diresapi dan diamalkan masyarakat sasaran kita. Itulah hakekat dakwah islamiyah. Kita tidak perlu mengolok-olok/menghujat masyarakat islam lain yg mungkin tidak kita pahami adat istiadatnya. Mungkin saja mereka lebih islami dari yang kita duga.
Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) ..... ( QS. 49:11.)

3. Kuat/Mandiri

“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (QS Ash Shaff 61:4)

Kuat dalam berbagai aspek sangat diperlukan untuk mendukung ke-efektif-an dakwah. Dalam ilmu manajemen di kenal analisis SWOT, yang S=Strength (kuat). Seorang juru dakwah akan sukses dalam dakwahnya jika didukung oleh kekuatan-kekuatan di berbagai aspek sebagai berikut:
a. Ekonomi. Kemandirian di aspek ini sangat-sangat penting. Ini merupakan kunci pokok kesuksesan dakwah. Kata mandiri lebih cenderung secara ekonomi, di samping tentu saja tidak mengabaikan mandiri di bidang-bidang yang lain. Dengan mandiri kita tidak tergantung secara finansial kepada orang lain/organisasi luar, sehingga dakwah bisa terus-menerus secara kontinyu. Bukannya kalau ada dana, kita dakwah, kalau tidak dakwahnya juga macet. Kalau model seperti ini, kesuksesannya diragukan. Kemandirian secara ekonomi ini penting untuk menjamin kelangsungan dakwah.

b. Ilmu. Jelas seorang juru dakwah harus mempunyai ilmu yang mumpuni, kuat. Ilmu agama adalah syarat utama. Ilmu-ilmu yang lain sangat diperlukan untuk mendukung untuk kesuksesan dakwah, sesuai dengan kondisi dan situasi medan dakwah.

c. Sosial. Seorang tokoh panutan akan lebih diterima pendapatnya oleh masyarakat. Tokoh yang disegani dan diakui oleh masyarakat akan menjadikan lebih dihormati dan dijadikan sebagai acuan. Tingkah lakunya akan ditiru orang banyak. Jika tokoh ini berdakwahkan islam, maka kesuksesan dakwah sudah di tangan. Insya Allah.

d. Kedudukan. Seorang atasan akan lebih mudah berdakwah kepada bawahannya, dari pada bawahan yang mendakwahi atasannya.

e. Daya Tahan. Ada kalanya seorang juru dakwah diserang oleh musuh-musuh islam yang tidak menyukai kita. Jika kita bisa menahan serangan, bahkan memukul balik, niscaya musuh-musuh dakwah tidak akan berani mengganggu lagi. Jangan dibayangkan ini hanya serangan berupa fisik saja. Banyak serangan/gangguan yang bisa terjadi. Pembunuhan karakter, fitnah, dll, adalah bentuk gangguan di masa modern ini. Mass media (komunikasi) merupakan senjata mereka, dan tentu saja senjata kita juga untuk menangkisnya.
Kenapa beratus-ratus tahun dakwah majelis taklim dan pondok-pondok pesantren tidak mati ditekan penjajah Belanda. Itu karena mandiri. Secara ekonomi pondok-pondok pesantren kita tidak tergantung Belanda, secara ilmu beliau para ulama kita mumpuni dan tidak terlalu tergantung dengan ulama-ulama Timur Tengah sehingga ketika hubungan itu diputus/diganggu, ulama kita tetap eksis. Demikian juga dengan pertahanan yang kuat, ulama-ulama kita mampu mempertahankan diri dari serangan Belanda, dll.

Sayang, maaf kalau salah, di zaman kemerdekaan (orde baru) dengan banyaknya bantuan pemerintah/partai politik, kemandirian ini luntur. Banyak pondok pesantren yang menadahkan tangan mengharap donasi. Semoga hal yang demikian tidak berlarut-larut. Kita harus mandiri.

Penutup
Demikianlah tiga kata kunci yang kami anggap penting untuk kesuksesan berdakwah. Di samping itu, kerja sama antar pendakwah (dan/atau organisasi dakwah) seharusnya diper-erat. Kita sesama muslim adalah bersaudara, bukan musuh. Janganlah kita jegal saudara kita, mencela, bahkan men-sesatkan.
Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.(QS. 49:10.)
"Janganlah saling mendengki, saling menipu, saling membenci, saling memutuskan hubungan dan janganlah sebagian kamu menyerobot transaksi sebagian yang lain, jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.Seorang muslim itu saudara muslim yang lain, tidak boleh menzhaliminya, membiarkannya (tidak memberikan pertolongan kepadanya), mendustainya dan tidak boleh menghinakannya.Taqwa itu berada di sini, beliau menunjuk dadanya tiga kali. Cukuplah seorang (muslim) dianggap (melakukan) kejahatan karena melecehkan saudara muslimnya. Setiap muslim atas muslim lain haram darahnya, hartanya dan kehormatannya". (HR. Muslim dan Ibnu Majah)
Metode dakwah Wali Songo kami kira merupakan contoh dakwah yang paling efektif sepanjang zaman ..insya Allah. Kerja sama-nya, metodenya, dll, sungguh sangat tepat diterapkan pada masyarakat (Jawa dan sekitarnya) pada masa itu, sehingga alhamdulillah sekarang kita dikarunia-i cahaya iman dan islam. Sungguh besar amal mereka,
Barangsiapa yang mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya sampai hari kiamat, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun".(HR. Muslim)

Semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk-Nya kepada kita. amien.
Wallahu a'lam.
Agustus 2006.
Sumber : http://www.geocities.com/risanuri/agama/Tiga_Kata_Kunci_Dakwah.html